Jokowi Cabut Perpres Minuman Beralkohol, Legislator PPP: Kedepan Mesti Lebih Teliti!

Selasa 02 Mar 2021, 17:44 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal. (rizal)

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Komisi X, Illiza Sa’aduddin Djamal menyoroti soal pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (minol).

Menurut Illiza, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan. Mestinya, kata dia, masukan diminta sebelum meresmikan keputusan, bukan sebaliknya.

"Kedepan pemerintah mesti lebih teliti dan PPP mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan masyarakat dan bangsa," kata politisi PPP ini saat dihubungi,  Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras di Perpres No 10 Tahun 2021

Kendati begitu, sang legislator mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021. Ia menadaskan keputusan itu harus diambil melihat reaksi publik yang makin sensitif.

Legislator asal Aceh ini melanjutkan, PPP tidak antiinvestasi tetapi harus diingat manfaat dan mudaratnya untuk bangsa dan generasi penerus. 

"Saya atas nama pribadi dan fraksi PPP DPR RI sebagai pengusul RUU Minol, sangat mengapresiasi keputusan presiden," imbuhnya.

Baca juga: Dengarkan Suara Ulama dan Tokoh Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Sebelumnya sempat ramai karena Presiden Jokowi meneken aturan mengenai investasi minuman beralkohol di empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan berdasarkan budaya dan kearifan setempat.

Namun karena desakan berbagai pihak, mulai dari ulama hingga tokoh publik membuat Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tahun 2021 tersebut. (rizal/ys)

News Update