MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Setiap yang Memabukkan Itu Haram

Selasa 02 Mar 2021, 15:28 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis

Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi mendapat apresiasi Majelsi Ulama Indonesia (MUI).   

Mengingat dalam Perpres tersebut membuka Investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang terbuat dari anggur. Padahal sebelumnya miras salah satu usaha yang masuk ke Daftar Negatif Investasi (DNI).

Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis menyatakan langkah tersebut sudah tepat. Menurut dia, setiap yang memabukkan itu haram dan najis. Meski alasannya untuk investasi dalam rangka memajukan perekonomian.

Baca juga:  Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras di Perpres No 10 Tahun 2021

"Kalau ada investasi miras pasti ada pajak yang masuk, manfaatnya ada tenaga kerja yang bekerja itu manfaat jelas. Tapi dosanya lebih banyak," kata Cholil dalam akun YouTube-nya yang dipublikasikan pada  Senin (1/3/2021).

Dia pun menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari adanya investasi miras lebih kecil ketimbang kerugian yang diterima,

"Contohnya orang yang mengonsumsi miras akalnya jadi rusak, anak-anak bisa gendeng, orang-orang tua bisa jadi enggak jelas dengan keluarganya, lain pada pencernaannya. Itulah mudaratnya," ungkapnya.

Lanjut dia membeberkan data bahwa 70 persen kriminalitas di Sulawesi Utara karena miras, "Dan ternyata dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) itu 1 per 20 kematian dunia itu karena miras," jelasnya.

Baca juga: Dengarkan Suara Ulama dan Tokoh Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Maka dari itu ia menolak adanya investasi miras karena mudarat lebih besar ketimbang manfaat yang didapatkan.

"Menolak keburukan sekian banyak tadi seperti kriminalitas, kematian, kerusakan, kehancuran. Semua itu didahulukan daripada maslahah yang akan kita dapat dari ekonomi, dari bisnis, dari pajak dan untuk me-recovery kerusakan yang ditimbulkan oleh miras ini dan pajak yang didapat itu enggak seimbang." (cr2/ruh)








Ketua MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis dalam kanal YouTube Cholil Nafis Official

Berita Terkait

News Update