Ini Masukan Ketua MUI Perkara Perpres Minuman Beralkohol hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Selasa 02 Mar 2021, 21:12 WIB
Ketua MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis di akun YouTube-nya, Cholil Nafis Official. (ist)

Ketua MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis di akun YouTube-nya, Cholil Nafis Official. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebelum dicabut oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan polemik. Pasalnya dalam peraturan itu, minuman keras (miras) jadi salah satu bidang usaha yang diperbolehkan untuk masuk ke ranah investasi. 

Adapun investasi miras untuk saat ini hanya diperbolehkan di empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. 

Menilik hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menyatakan bahwa empat wilayah yang diperbolehkan untuk jadi ladang investasi miras sepatutnya tidak boleh diabaikan pemerintah. Sebab, dengan alasan apapun miras tetaplah merugikan karena bisa merusak akal dan generasi masa depan bangsa. 

"Bali, NTT, Papua, Sulut banyak nonmuslim enggak apa-apa, bagi mereka itu tidak haram, oh enggak juga, itu warga negara kita juga. Kita sama-sama duduk di Indonesia, sama-sama calon pemimpin bangsa, jangan dirusak jenisnya," ungkapnya di akun YouTube-nya yang dipublikasikan, Senin (1/3/2021). 

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Minuman Beralkohol, Legislator PPP: Kedepan Mesti Lebih Teliti!

Lanjut dia menyatakan semestinya pemerintah bertanggung jawab untuk mengarahkan warga negaranya bila memang ada hal yang membahayakan seperti miras yang menurutnya bisa merusak akal pikir. 

"Negara itu harus membuat warga negaranya cerdas, membuat masyarakatnya itu sehat. Jadi kalau memang (ada yang) tidak sehat di suatu daerah, jangan dibiarkan," katanya. (cr02/ys)

Berita Terkait

News Update