Kasubdit Gakum AKBP Hamdani saat memonitor rekaman CCTV pada uji coba e-tilang atau E-TLE. (ist)

Nusantara

Uji Coba E-TLE Diberlakukan Hari Ini, Dirlantas Polda Banten Minta Masyarakat Tertib Berlalu-lintas

Senin 01 Mar 2021, 18:20 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Banten melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang.

Ujicoba E-Tilang dilakukan hingga akhir Maret dan mulai awal April akan diberlakukan penindakan tegas kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Mulai hari ini hingga akhir Maret, kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Awal April akan diberlakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas," ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Siap-siap! Ditlantas Polda Banten Berlakukan Sistem E-Tilang April Mendatang

Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih di berikan himbauan. Agar program ini berjalan sesuai jadwal, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, baik melaui media cetak dan elektronik juga pemasangan spanduk diberbagai lokasi strategis yang banyak dikunjungi masyarakat.

"Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlakukan E-TLE. Surat tilang nantinya akan dikirim melalui jasa pos ke rumah pemilik kendaraan," tambah Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

"Saat ini kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu di persimpangan Ciceri, Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kami berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," ungkap Rudy Purnomo.

Baca juga: Polda Banten Akan Terapkan E-Tilang Dengan Tabel Denda

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

"Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," jelas Rudy Purnomo.

"Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses. Kita kirimkan surat tilangnya, berikut bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," tandasnya. (haryono/tha)

Tags:
uji-coba-e-tletilang elektronikE-Tilangdirlantas-polda-bantenTertib Berlalu Lintas

Reporter

Administrator

Editor