Polda Banten Akan Terapkan E-Tilang Dengan Tabel Denda

Selasa 23 Okt 2018, 15:27 WIB

SERANG - Ditrektorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten akan menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) dengan menerapkan tabel denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Dengan digunakannya sistem e-tilang berdasarkan tabel denda ini diharapkan bisa mempermudah dan tak membebani masyarakat.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan penerapan e-tilang dengan tabel denda yang dilakukan Polda Banten bertujuan untuk mempermudah masyarakat, penerapan sistem e-tilang. Selain itu juga akan mengurangi kontak antara petugas dan masyarakat sehingga memperkecil potensi terjadinya pungutan liar.
"Hari ini kita mengadakan kegiatan rakernis fungsi lantas, membicarakan elektronik tilang, dengan sistem melalui bank. Ini mempermudah masyarakat berinteraksi dengan polisi, mengurangi percaloan dan pungli," katanya kepada wartawan disela-sela Rakernis Fungsi Lantas yang digelar disalah satu hotel di wilayah Kota Serang, Selasa (23/10/2018).
Tri menjelaskan adapun tabel denda merupakan sebuah tabel yang memuat ketentuan denda untuk setiap jenis pelanggaraan yang dilakukan pengguna jalan. Selain tergantung jenis pelanggaran, besaran denda juga akan berbeda sesuai dengan lokasi pelanggaran.
"Memang ada beberapa masyarakat yang menanyakan, karena memang e-tilang ini masih tahap optimalisasi. Karena ada beberapa yang terealisir, seperti denda tabel tilang karena seharusnya sesuai kemampuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan saat ini penerapan e-tilang tanpa tabel denda juga memiliki kelemahan, sebab masyarakat harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan yang mencapai Rp500 ribu dan hal itu justru akan membebani masyarakat.
"Kalau denda maksimalkan mempersulit masyarakat, tapi dengan adanya denda tabel tilang itu sudah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Misalnya paling maksimal Rp100 ribu, ya bayarnya Rp100 ribu, nanti pas sidang bayarnya hanya Rp100 ribu," ungkapnya.
Tri berharap penerapan denda tabel tilang baru dilakukan oleh Polres Serang, sedangkan untuk wilayah lainnya masih menerapkan denda maksimal. Agar dapat terealisasi di semua wilayah hukum Polda Banten, pihaknya meminta dukungan dari intansi terkait lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan.
"Sudah ada di Serang kabupaten wilayah lainnya belum. Untuk sementara pakai denda maksimal dulu. Kita harus ada koordinasi dengan Kejari dan pengadilan dulu, disepakati berapa kemampuam daerah, kita tidak bisa menerbitkan dulu," tandasnya. (haryono/tri

Berita Terkait

E-Tilang Membangun Etika Berlalu Lintas

Rabu 24 Mar 2021, 06:30 WIB
undefined

News Update