ADVERTISEMENT
PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng Era Gubernur Ahok
Senin, 1 Maret 2021 21:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Acara Sidang praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar, pada Senin (1/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut ditunda lantaran pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak hadir di ruang sidang.
Adapun dalam sidang praperadilan itu terdapat empat termohon. Termohon I, Kepala Polda Metro Jaya, termohon II, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, termohon III, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan termohon IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, keempat termohon telah hadir di dalam Ruang Sidang Tujuh, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam ruang tersebut, Hakim Tunggal, Fauziah Ranum menjelaskan secara rinci agenda persidangan dalam satu pekan ke depan.
"Besok Selasa 2 Maret 2021 agenda persidangan jawaban termohon 1 sampai 4, Rabu 3 Maret pembuktian dari pemohon 1 dan 2, Kamis 4 Maret pembuktian pihak termohon 1 sampai 4, Jumat 5 Maret kesimpulan, dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021," kata Fauziah.
Baca juga: Sekjen Muhammadiyah Soroti Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Izin Investasi Miras
Lanjut Fauziah menjelaskan, bahwa termohon dapat memanggil ahli maupun saksi saat agenda pembuktian pada 4 Maret 2021.
Ia pun mengimbau agar para termohon hadir tepat waktu di ruang sidang sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT