ADVERTISEMENT

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng Era Gubernur Ahok

Senin, 1 Maret 2021 21:34 WIB

Share
PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng Era Gubernur Ahok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Acara Sidang praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar, pada Senin (1/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut ditunda lantaran pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak hadir di ruang sidang.

Adapun dalam sidang praperadilan itu terdapat empat termohon. Termohon I, Kepala Polda Metro Jaya, termohon II, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, termohon III, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan termohon IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Tes Kesehatan Pengemudi Taksi, Diketahui Ada yang Positif Covid-19

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, keempat termohon telah hadir di dalam Ruang Sidang Tujuh, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam ruang tersebut, Hakim Tunggal, Fauziah Ranum menjelaskan  secara rinci agenda persidangan dalam satu pekan ke depan.

"Besok Selasa 2 Maret 2021 agenda persidangan jawaban termohon 1 sampai 4, Rabu 3 Maret pembuktian dari pemohon 1 dan 2, Kamis 4 Maret pembuktian pihak termohon 1 sampai 4, Jumat 5 Maret kesimpulan, dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021," kata Fauziah.

Baca juga: Sekjen Muhammadiyah Soroti Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Izin Investasi Miras

Lanjut Fauziah menjelaskan, bahwa termohon dapat memanggil ahli maupun saksi saat agenda pembuktian pada 4 Maret 2021.

Ia pun mengimbau agar para termohon hadir tepat waktu di ruang sidang sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT