Sutriyono, Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Partai Gelora Indonesia.

Politik

Sudah Hadir di 67% Kecamatan, Partai Gelora Melihat Ada Peluang Besar untuk Diterima Masyarakat

Sabtu 27 Feb 2021, 07:35 WIB

JAKARTA -  Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan sudah sudah membentuk jaringan kepengurusan di 100% provinsi, 99% DPD kota/ kabupaten, dan 67% kecamatan.

Selain itu, Partai Gelora juga menyatakan telah muncul di beberapa survei sebagai partai partai baru yang cukup populer dengan loyalitas pemilihnya tinggi.

“Karena itu, Partai Gelora melihat adanya peluang besar untuk diterima masyarakat,” kata Sutriyono, Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Partai Gelora Indonesia dalam diskusi politik di aplikasi Clubhouse tentang indeks demokrasi Indonesia, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tips Makanan Sehat Agar Berat Badan Terjaga Selama Pandemi Covid-19

"Sebagai partai baru yang segar dan memiliki idealisme untuk menjalankan fungsi edukasi, advokasi dan agregasi yang tidak dijalankan partai politik lain, Partai Gelora melihat peluang besar untuk diterima masyarakat," lanjut Sutriyono.

Menurut Sutriyono,  dalam keterangannya,  Jumat (26/2/2021), UU Pemilu adalah faktor lain yang menentukan kualitas demokrasi Indonesia, selain penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap menjadi ancaman tidak langsung bagi partisipasi politik masyarakat Indonesia.

Akibatnya, partisipasi politik masyarakat melemah dan indeks demokrasi turun. "Partai baru seperti Gelora tentu menginginkan kompetisi yang fair dengan PT rendah, tapi ini tergantung pemerintah sebagai sponsor utama revisi UU itu," kata Sutriyono.

Baca juga: Saat Pandemi Covid-19, Olahraga Rutin Bisa Jauhkan dari Resiko Kanker Payudara

Namun, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Partai Gelora Indonesia Henwira Halim menyebut bahwa kurangnya partisipasi pemilih tidak serta merta membuat kualitas demokrasi rendah. 

"Di Amerika Serikat, sejak tahun 90-an jumlah yang tidak memilih menyentuh 50 persen, dan ini berlangsung sampai sekarang," kata pria yang akrab dipanggil Wira ini. 

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin mengatakan, UU ITE menjadi faktor dominan buruknya demokrasi di Indonesia. Amin Fahrudin menyebut rekodifikasi UU KUHP menjadi ultimate goal insan hukum dan masyarakat Indonesia. 

Baca juga: Indeks Demokrasi Jatuh, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu ITE dan Pengesahan RUU KUHP

Ia menyebut UU ITE yang sekarang mengenakan sanksi pada masyarakat sesuai selera saja, misalnya menggunakan pasal  karet  yang ada di UU No. 1 tahun 1946. 

"Jika RUU KUHP disahkan, maka pasal-pasal karet bisa direduksi. Penegak hukum dapat panduan yang tegas dan jelas, sehingga rasa keadilan tercipta di masyarakat," lanjut Amin.

Seperti diketahui, dalam survei LSI, 'party ID' Partai Gelora Indonesia muncul dengan 0,7% dan lembaga riset 'Y-Party' dengan 0,2 persen. Party ID adalah tingkat kedekatan pemilih, atau dengan kata lain loyalitas konstituennya, terhadap partai tersebut. 

Partai berciri logo gelombang ini baru berusia satu tahun lebih sedikit dan saat ini sudah terbentuk di 100% provinsi, 99% DPD kota/ kabupaten, dan 67% kecamatan. (*/win)

Tags:
Sudah Hadir di 67% KecamatanPartai GeloraMelihat Ada Peluang BesarDiterima Masyarakat

Reporter

Administrator

Editor