CILEGON – Personil gabungan Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolair) Polda Banten dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan N (36), salah seorang warga Binuangeun, Kabupaten Lebak, yang diduga akan menyelundupkan ribuan benih lobster (benur).
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3.800 benur yang sudah dikemas ke dalam plastik beroxigen dan diduga akan diselendupkan. Selanjutnya Tim Subdit Intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.
Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan benur merupakan hasil penyelidikan personil Subdit Intelair Ditpolair setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar
Personil Ditpolair mendapatkan informasi bahwa rumah milik Ojos yang dicurigai tempat pengepulan benur.
"Berdasar dari penyelidikan tersebut, personil Ditpolairud dan PSDKP menggunakan kapal KP SANJAYA bergerak menuju wilayah Wanasalam dan melakukan penggeledahan di rumah Ojos di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak," ungkap Sherly Anggraeni kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Setelah di lakukan penggledahan oleh Tim gabungan yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun ditemukan sebanyak 3800 ekor benur yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Penyelundupan 896.238 ribu Benih Lobster Digagalkan Aparat Gabungan
Ribuan benur dikatakan Ojos adalah milik N yang diduga akan dijual ke bandar penampung untuk diselundupkan.
"Berbekal dari keterangan itu, petugas mengamankan pelaku berinisial N warga Binuangan. Selain baby lobster, turut diamankan 1 set tabung oksigen. Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 Tentang Perikanan," ujar Kompol Sherly. (haryono/win)