Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda. (Ist)

Kriminal

Terbukti Melakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa 23 Feb 2021, 12:46 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan menetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tersangka terhadap Askara tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, Askara berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Statusnya (Askara) sudah tersangka," kata kasat reskrim, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: KDRT sejak Awal Nikah, Pengacara Beberkan Bukti Kekerasan Askara pada Nindy Ayunda

Sementara itu, Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara pada 19 Desember 2020 lalu. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi.

Penyidik berencana memeriksa Askara yang telah berstatus tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel.

Askara yang tersandung kasus penyalah gunaan narkoba oleh Polres Jakarta Barat dilaporkan oleh istrinya Anindia Yandirest Ayunda dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel, tanggal 19 Desember 2020 di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel.

Suami Nindy Ayunda pun terancam disangkakan Pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT. (Adji/tha)

Tags:
melakukan-kdrtKDRTsuami-nindy-ayundasuami-nindy-ayunda-kdrtkdrt-nindy-ayundaNindy Ayundapolres jaksel

Reporter

Administrator

Editor