Nindy Ayunda Berharap Suaminya Segera Disidangkan Atas kasus KDRT

Selasa 23 Feb 2021, 15:30 WIB
Tesk Foto : Nindy Ayunda (Instagram/@nindyparasadyharsono)

Tesk Foto : Nindy Ayunda (Instagram/@nindyparasadyharsono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, menyatakan Askara Harsono, Suami Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka KDRT dengan dua alat bukti. 

"Udah ada dua alat bukti, berarti sudah bisa naik menjadi tersangka," jelas Jiimmy saat ditemui awak media Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/02/2021)

Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum Nindy,  Dicky Muhammaad Kurniawan, menyampaikan apresiasi kinerja yang sangat baik dari kepolisian Jakarta Selatan.

Pihak Nindy berharap, Askara segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Harapannya saudara Askara segera disidangkan," kata Dicky.

Baca juga: Terbukti Melakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nindy melaporkan suaminya, Askara pada 19 Desember 2020 atas tuduhan kasus KDRT yang terjadi di  Kediamannya Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain KDRT, Askara juga ditetapkan sebagai tersangka dua kasus lainnnya, yakni penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata. (cr07mia)  

Berita Terkait

News Update