Askara Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba dan Senajata Api Ilegal

Senin 19 Apr 2021, 20:40 WIB
Sidang Perdana Askara Parasady Harsono (baju putih). (cr07)

Sidang Perdana Askara Parasady Harsono (baju putih). (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan Narkoba dan kepemilikan senjata api, Senin (19/4). 

Dalam pembacaan dakwaan sidang, disebutkan Askara dikenakan pasal berlapis. 

Suami Nindy Ayunda tersebut terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba.

Sedangkan 20 tahun atas dugaan kepemilikan senjata api illegal.

"Kalau psikotropika maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4).

Sidang Askara akan dilanjutkan pada Senin, 26/4 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU akan menghadirkan tiga saksi.

"Sementara tadi di muka persidangan disampaikan 3, sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," tambahnya. 

Diketahui, dalam sidang dakwaan, Askara dikenakan 3 pasal sekaligus. Adapun Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api illegal Askara kemungkinan akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (cr07)

Berita Terkait

Artis Narkoba Jangan Diberi Panggung

Selasa 20 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update