ADVERTISEMENT

Askara Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba dan Senajata Api Ilegal

Senin, 19 April 2021 20:40 WIB

Share
Sidang Perdana Askara Parasady Harsono (baju putih). (cr07)
Sidang Perdana Askara Parasady Harsono (baju putih). (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan Narkoba dan kepemilikan senjata api, Senin (19/4). 

Dalam pembacaan dakwaan sidang, disebutkan Askara dikenakan pasal berlapis. 

Suami Nindy Ayunda tersebut terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba.

Sedangkan 20 tahun atas dugaan kepemilikan senjata api illegal.

"Kalau psikotropika maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4).

Sidang Askara akan dilanjutkan pada Senin, 26/4 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU akan menghadirkan tiga saksi.

"Sementara tadi di muka persidangan disampaikan 3, sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," tambahnya. 

Diketahui, dalam sidang dakwaan, Askara dikenakan 3 pasal sekaligus. Adapun Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api illegal Askara kemungkinan akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (cr07)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT