JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, membekuk Manaek Tua Parlindungan (40) seorang predator anak, di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (18/2/2021).
Adapun tersangka merupakan pendidik atau guru les belajar, yang sekaligus pendiri Yayasan Sekolah Belajar Orang Pinggiran (SBOP) aktif mengajar anak-anak di perpustakaan yang ia dirikan sendiri di kamar kontrakannya di Rorotan, Cilincing.
Usia murid-murid yang mengikuti pelajaran tambahan sang Duda ini pun beragam, mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA, ataupun anak-anak yang tak mampu mengenyam pendidikan.
Korban kebiadaban tersangka sebanyak 4 anak laki-laki di bawah umur yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11) yang seluruhnya merupakan anak didiknya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan anak di bawah umur ini setelah salah satu korbannya mengadukan kelakuan bejad tersangka kepada orang tuanya.
Adapun modus tersangka kata Nasriadi, membujuk korbannya dengan memberi imbalan uang sebesar Rp50 ribu, dan bebas bermain internet melalui Wi-Fi yang ia pasang di kamar kontrakannya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencabulan di Jakbar, Satu diantaranya Predator Anak
Setelah si korban yang masih di bawah umur ini tergiur dengan tawaran tersangka, pria bejad ini pun langsung menempelkan alat kelaminnya dengan kemaluan korban 'ngadu pedang'.
Ibu korban yang geram mendengar pengaduan anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Setelah itu melapor kepada kita ke Satreskrim dan ditangani oleh PPA dan tersangka langsung ditangkap di rumah kontrakannya," jelas Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mendapatkan keterangan dan didapatkan nama-nama lain korban kebejadan pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut.
"Pengembangan pemeriksaan terhadap korban ternyata ada anak-anak lain, sejumlah 3 orang. Jadi total korban ada 4 anak di bawah umur," cetus Nasriadi.
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan.
"Oleh sebab itu tersangka kita jerat dengan pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," pungkasnya. (yono/mia)