ADVERTISEMENT

Bapak Tiri Cabuli Anak hingga Hamil, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Ibu Kandung

Selasa, 23 Februari 2021 20:47 WIB

Share
Bapak Tiri Cabuli Anak hingga Hamil, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Ibu Kandung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota hingga saat ini belum menetapkan status tersangka terhadap ML (42), ibu korban pencabulan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga turut serta membantu AY (45), yang juga suaminya saat mencabuli anak kandung ML.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus pencabulan yang dialami perempuan anak di bawah umur yang saat ini berusia 18 tahun.

"Masih kami periksa, tetap jalan," katanya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Bunting 6 Bulan Dibekuk Polres Lebak

Nandar mengungkapkan dalam waktu dekat ini kepolisian akan melakukan gelar perkara, untuk menetapkan status ML. Jika unsur kejahatan terpenuhi, tidak menutup kemungkinan ibu korban jadi tersangka.

"Besok kami gelar dulu. Hasilnya nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya,  peristiwa asusila yang terjadi pada pertengahan tahun 2018 itu, diduga ada keterlibatan ibu kandungnya. Korban yang saat itu berusia 16 tahun dicabuli bapak tirinya di depan ibu kandungnya. Korban ikut dicabuli dengan cara dipegang payudaranya dan mencium-cium korban.

Baca juga: Bapak Tiri Cabuli Anak Berulang Kali hingga Hamil, Alasannya Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi

Setelah berbulan-bulan peristiwa itu berlalu, ketika korban diperintahkan menjaga kontrakan milik AY di wilayah Cipocok Jaya, korban disetubuhi tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

Akibat perbuatan bapak tirinya tersebut, korban pun mengandung hingga pada pertengahan 2019, korban melahirkan seorang bayi. Hingga pada Januari 2020, Indra menambahkan korban bersama temannya memberanikan diri memberitahukan pamannya, yang juga saudara dari bapak kandung korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT