JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polsek Tanjung Priok mendapat penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) setelah berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada akhir Januari 2021 lalu.
Penghargaan ini diberikan lantaran Polsek Tanjung Priok telah menyelamatkan empat gadis belia yang menjadi korban eksploitasi oleh muncikari bernama Rama (19).
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto menyatakan apresiasi dan penghargaannya kepada jajaran Polsek Tanjung Priok.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Polsek Tanjung Priok dan juga Polres Metro Jakarta Utara yang sangat peduli pada perlindungan anak khususnya untuk menyelamatkan anak yang menjadi korban eksploitasi prostitusi anak," kata Seto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Ditemukan Prostitusi dan Nekat Melanggar Prtokes, Spa Metropolis di Melawai Ditutup Satpol PP
Seto memastikan bahwa LPAI akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang masih marak di Indonesia.
Selain itu, LPAI juga akan bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kemensos dalam rangka rehabilitasi anak-anak korban eksploitasi.
"Kami akan terus bekerjasama dengan kepolisian maupun juga dengan Balai Handayani. Semua mengedepankan yang terbaik bagi anak-anak Indonesia yang menjadi korban dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual," ucapnya.
Seto lantas mendorong masyarakat untuk peduli dan berani melapor apabila ada tindakan-tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi di lingkungannya.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 26 Pekerja Esek-esek dan 3 Mucikari Ditangkap di Tangsel
Menanggapi penghargaan dari LPAI, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra akan menjadikannya sebagai penyemangat sekaligus pemicu untuk anggotanya agar mampu bekerja lebih optimal.
Ke depan, kata Paksi, polisi akan terus berkoordinasi dengan LPAI dan lembaga terkait lainnya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku eksploitasi anak.
"Tidak kalah pentingnya untuk ke depan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak KPAI dan LPAI, bila ada korban atau tersangka yang berusia di bawah umur. Sehingga upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam penanganan kasus anak di bawah umur," kata Paksi.
Di sisi lain, Paksi juga meminta kepada para orangtua agar senantiasa mengawasi, mengarahkan, dan memberikan contoh kepada buah hati mereka.
"Terutama tentang akhlak serta pendidikan moral. Karena bagaimana pun pihak orangtua adalah subjek yamg paling dekat dengan anak-anaknya," sambung Paksi.
Adapun sebelumnya, Aparat Polsek Tanjung Priok telah mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur pada 25 Januari 2021.
Diketahui, anak belasan tahun itu ditawarkan kepada pria hidung belang berkantong tebal melalui online di sebuah Hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok. Bisnis esek-esek tersebut pun terendus oleh Polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang mucikari yang bernama Rama (19) dan mengamankan 4 gadis di bawah umur. (yono/tri)