Kriminal

BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kg Sabu dan Ganja

Kamis 18 Feb 2021, 12:27 WIB

SERANG, POSKOTA,CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat 2,3 Kg, di kantor BNNP Banten, Kamis (18/02/2021).

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 1,3 Kg dan sabu-sabu seberat 1 Kg yang dipecah dalam delapan kemasan.

"Dari pemusnahan ini BNNP Banten berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 9 ribu orang, dengan asumsi setiap orang mengonsumsi setengah gram," katanya, seusai melakukan pemusnahan.

Dengan adanya pemusnahan ini, Hendri menegaskan bahwa pihaknya dengan tegas melakukan perang terhadap narkotika atau war on drag.

Baca juga: Pengembangan Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polrestro Depok Tangkap 3 Pelaku dengan Barang Bukti 258 Kilogram Sabu

"Makanya kami tidak ada ampun terhadap para pengedar obat-obatan terlarang ini, jangan main-main karena hukumannya bisa sampai hukuman mati," tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari dua tempat berbeda awal tahun lalu. Barang bukti ganja berhasil diamankan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon sedangkan untuk sabu-sabu diamankan dari terminal kedatangan III bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Hendri melanjutkan, ganja ini diperoleh dari Sumatera Utara (Sumut) yang dikirimkan melalui jasa pengiriman. Dari hasil penelusuran itu, BNNP Banten mendapati enam pot yang berisikan 11 pohon ganja.

"Sementara untuk sabu-sabu berhasil diamankan di bandara Soekarno-Hatta asal pengiriman dari Sumut dengan modus diletakkan di dalam sepatu," ungkapnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan, Barang Bukti Sabu 15,92 Gram Disita

Saat ini para tersangka masih mendekam di rutan BNNP Banten sampai pemberkasan di pengadilan sudah dirasa cukup, baru nanti dilakukan persidangan.

Atas perbuatan tersangka melawan hukum ini, para tersangka dikenakan jeratan hukum pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (luthfi/tri)

Tags:
BNNP BantenMusnahkan 2,3 Kg Sabu dan Ganja

Reporter

Administrator

Editor