ADVERTISEMENT

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Bisnis Narkoba Ganja Sintetis Seberat 9,8 Kilogram

Rabu, 3 Maret 2021 15:47 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Bisnis Narkoba Ganja Sintetis Seberat 9,8 Kilogram

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap  peredaran bisnis narkoba jenis ganja sintetis seberat 9,8 kilogram di wilayah Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung Jawa Barat, Rabu, (24/02/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setiyo Koes Heriyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat di wilayah Kembangan Jakarta Barat yang kerap menemukan kegiatan mencurigakan di wilayah tersebut.

Langkah lanjutan dilakukan oleh pihak kepolisian melalui unit opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar yang di pimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim guna melakukan penyelidikan dan pengamatan .

"Hasilnya petugas berhasil menangkap tersangka RJ dan tersangka RAP alias Eza yang sedang memproduksi dan membuat ganja sintetis ditempat tersebut dan mereka juga mengedarkan melalui online," ungkap Setiyo kepada awak media di kantornya, Rabu, (03/03/2021).

Baca juga: Bandar Besar Pemilik 115 Kg Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Sumatera Utara

Atas hasil keterangan dari kedua tersangka tersebut, pihak kepolisian melakukan proses  pengembangan dan berhasil menangkap jaringan lainnya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Adapun di wilayah tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya dengan inisial MFR dan RH sekaligus mengamankan barang bukti ganja sintetis seberat 9,8 Kilogram.

"Bahwa dari keterangan tersangka barang bukti ganja sintetis tersebut didapat melalui akun Instagram petani.island milik tersangka RAP alias Eza," sebutnya.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Jakbar Buru Bandar Ganja 115 Kilogram ke Sumatera Utara

Setiyo mengungkapkan atas perbuatan ini tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (CR05/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT