ADVERTISEMENT

BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu dari Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 8 April 2021 21:37 WIB

Share
Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung saat merebus 3,5 kg shabu. (foto: haryono)
Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung saat merebus 3,5 kg shabu. (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti shabu seberat 3,5 kilogram dengan cara direbus, Kamis (8/4/2021). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus dan penangkapan dua tersangka asal Provinsi Aceh dengan inisial SH, 44, dan AN, 58, pada Maret 2021 lalu.

Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Banten menguji keaslian barang bukti narkoba tersebut, menggunakan cairan kimia. Hasilnya kristal putih tersebut mengandung Amfetamin, dan berubah warna menjadi kecoklatan.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan brang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu pengiriman melalui jalur Bandara Soekarno Hatta pada 12 Maret 2021 dan jalur Pelabuhan Merak pada 18 Maret 2021.

"Shabu ini berasal dari Aceh. Dari tersangka pertama yaitu SH di Bandara Soekarno Hatta kita amankan sebanyak 3 kilogram, dan di Merak dari tersangka AN seberat 0,5 kilogram. Mereka memiliki jaringan dan modus yang berbeda," katanya kepada wartawan saat ekspos di Kantor BNNP Banten.

Hendri menjelaskan BNNP Banten telah melakukan pengembangan atas kedua tangkapannya itu. Namun hasilnya nihil, diduga pemesan narkotika golongan 1 itu mengetahui jika rekannya berhasil ditangkap.

Lebih lanjut, Hendri menambahkan Banten merupakan jalur peredaran narkoba baik melalui transportasi darat, laut dan udara. Sehingga pengawasan peredaran narkoba harus lebih ditingkatkan.

"Banten merupakan entry point masuknya narkoba melalui pulau Jawa. Untuk itu provinsi Banten penyangga pulau Jawa, tentunya seluruh lembaga, Polda, BNN memberikan perhatian khusus narkoba dan obat-obatan yang sudah memprihatinkan di Indonesia," tambahnya.

Hendri juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi narkoba yang dapat merusak generasi muda kedepannya. Narkoba merupakan sesuatu hal yang dapat merugikan bagi semua penggunanya.

"Dari pengungkapan ini (3,5 kilogram) kita dapat menyelamatkan sebanyak1.954 orang, dengan rincian setengah gram perorangnya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Hendri menegaskan kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114, 112 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT