Pelaku YN saat hadir di Konferensi Pers di Mapolres Lebak. (yusuf/kontributor)

Seksual

Dampingi ABG Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, P2TP2A Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu 17 Feb 2021, 16:35 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lebak, mengecam tindakan asusila yang dilakukan YN (39) seorang Ayah cabul, yang tega merudapaksa Bunga (nama samaran), anak tirinya, hingga hamil.

Atas perbuatan itu, P2TP2A meminta agar YN yang saat ini telah ditahan di Mapolres Lebak mendapatkan hukuman maksimal.

"Ya, pelaku dihukum seberat mungkin. Karena apa yang dilakukan pelaku sudah mencederai serta merusak masa depan si anak tersebut," kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Bunting 6 Bulan Dibekuk Polres Lebak

Ratu mengaku akan melakukan pendampingan kepada anak baru gede (ABG) yang saat ini tengah mengandung itu. Sebab, menurutnya, dipastikan psikologis A BG ini sudah terganggu akibat perbuatan ayah tirinya tersebut. Apalagi, saat ini korban sudah hamil 6 bulan.

"Kami akan melakukan pendampingan kepada korban," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, YN (39) warga Lebak ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila, yang menyebabkan anak tirinya hamil.

Perbuatan bejat YN diketahui telah dilakukan secara berulang kali, yang dimulai pertama kali pada 3 Agustus 2020 hingga awal bulan Februari 2021. Selama 7 bulan itu,  Bunga dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu karena mendapatkan ancaman dari pelaku yang mengancam akan meninggalkan dirinya dan ibu kandungnya.

Baca juga: YN yang Gauli Anak Tiri di Bawah Umur Hingga Hamil Ngaku Suka Sama Suka, Kasat Reskrim Lebak: Itu Kan Pembelaannya

Akibatnya, Bunga yang masih di bawah umur dan juga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, saat ini tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

YN sendiri saat ini sudah mendekam di jeruji besi, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yusuf permana/kontributor/ys)

Tags:
abgDampingi ABGDirudapaksarudapaksaayah-tiriABG Dirudapaksa Ayah Tiri hingga HamilP2TP2A Minta Pelaku Dihukum BeratP2TP2APelaku Dihukum BeratDihukum BeratLebakbanten

Reporter

Administrator

Editor