Pelaku YN saat hadir di Konferensi Pers Mapolres Lebak. (Yusuf/kontributor)

Kriminal

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Bunting 6 Bulan Dibekuk Polres Lebak

Senin 15 Feb 2021, 13:50 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial YN (39) melakukan aksi pencabulan kepada gadis belia yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.

Pelaku melakukan ruda paksa terhadap Bunga (nama samaran) yang tidak lain merupakan ayah tiri korban. Akibatnya, gadis berusia 16 tahun itu harus mengandung bayi yang saat ini sudah memasuki usia 6 bulan hasil tindakan bejat ayah tirinya itu.

YN mengaku, perbuatan terlarang yang ia lakukan dengan anak tirinya sendiri berdasarkan rasa suka sama suka dan tidak ada paksaan.

"Engga dipaksa, kaya suami-istri aja gitu. Ditinggalin juga bukan dicerain. Tapi ditinggalin ke kebon," kata YN, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencabulan di Jakbar, Satu diantaranya Predator Anak

Ia mengungkapkan, pertama kali melakukan hubungan intim dengan anak tirinya saat setelah membelikan sebuah Smartphone yang diminta oleh Bunga. Pelaku juga mengaku sudah melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 6 kali.

"Jadi setelah saya belikan, itu (Bunga,-red) malamnya datang ke kamar saya, engga saya minta atau paksa," ungkapnya.

Saat ini pelaku YN sudah ditahan di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan anak tirinya itu hamil. 

Atas perbuatannya tersebut, YN terancam dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yusuf/kontributor/tha)

Tags:
ayah-tirianak tiriayah tiri cabuli anak tiriAnak di Bawah Umurbunting-6-bulanpolres lebak

Reporter

Administrator

Editor