PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang tega menyetubuhi cucu tirinya yang masih di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan dua kali dalam seminggu sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar hingga SMP.
Tersangka S yang berusia 70 tahun tidak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Saketi oleh masyarakat, Senin (15/2/2021).
Namun untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, kakek cabul ini langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Berdasarkan keterangan, perbuatan asusila yang dilakukan pria uzur ini terjadi sejak korban duduk di kelas 1 SD hingga korban kelas 3 SD.
Tidak berhenti disitu, dari kelas 3 SD hingga kelas 2 SMP korban malah disetubuhi oleh sang kakek 2 kali dalam seminggu.
Baca juga: Setahun Nyamar Dokter, Lulusan SD Setubuhi 8 Cewek
"Korban yang tinggal serumah dicabuli kakek tirinya sejak kelas 1 SD. Korban dipaksa melayani karena diancam akan diusir dan dibunuh. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika sang nenek tidak berada di rumah," ujar Kapolres AKBP Hamam Wahyudi.
Menurut Kapolres, ibu kandung korban meninggal dunia sejak korban berusia 7 tahun. Tak lama kemudian, ayah korban menikah lagi dan korban dititipkan tinggal di rumah ibu serta bapak tirinya.
"Jadi pelaku ini masih tinggal dengan istrinya yang berumur 62 tahun dan mereka bertiga tinggal serumah. Motif pelaku melampiaskan nafsunya karena tertarik dengan korban," kata Kapolres.
Kata Hamam, kasus ini terungkap berawal dari korban yang melarikan diri karena sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat kakek tirinya.