SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang bepergian keluar daerah pada saat libur panjang Imlek, Jumat (12/2/2021) nanti.
Jika didapati bepergian, tanpa izin dari pimpinan, maka akan ada sanksi yang menanti, dari mulai sanksi ringan, sedang sampai berat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 4 tahun 2021tentang pembatasan kegiatan keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek.
"Aturan itu sudah bisa diberlakukan bagi seluruh ASN di Kota Serang. Untuk sosialisasinya nanti kemungkinan besok akan kami sebar," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Imlek di Tengah Pandemi, Orderan Sanggar Barongsai Anjlok
Ritadi menjelaskan, jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan langsung kami tindak.
"Kalau untuk sanksinya kami sudah jelas mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," ucapnya.
Dalam PP tersebut, tambahnya, sudah jelas diatur bagaimana sanksi bagi pelanggar dalam kategori ringan, sedang dan berat.
"Kalau sanksi ringan itu seperti teguran tertulis atau pernyataan. Sanksi yang sedang bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala. Sedangkan kalau untuk sanksi berat sampai pada pemberhentian atau dibebastugaskan dari jabatannya sampai pada pemberhentian secara tidak hormat," jelasnya.
Namun, lanjut Ritadi, jika ASN pada saat libur Imlek tersebut mempunyai kepentingan yang tidak bisa ditunda, maka bisa melakukan izin kepada pimpinan OPD terkait.
"Iya harus izin. Kalau untuk kami tentu harus ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Serang," ucapnya.
Terkait kepatuhan ASN dalam melaksanakan aturan pelarangan bepergian keluar daerah, menurut Riyadi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah ASN di Kota Serang rata-rata mematuhi dan tidak ada yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada tuh sebelum-sebelumnya juga. Ya, karena buat apa keluar daerah, sementara di sana juga sama sedang lockdown, tempat-tempat wisata pada tutup. Apalagi di Bandung. Jadi mending di rumah saja," ucapnya. (Luthfi/kontributor/tha)