JAKARTA – Mabes Polri tetap memproses kasus dugaan rasisme oleh pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, meski keduanya sudah bertemu untuk rukun damai yang dimediasi pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, kepolisian tetap memproses kasus dugaan rasisme.
“Kasusnya masih ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri,” kata Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa Selasa (09/02/2021).
Baca juga: Upaya Mendamaikan Abu Janda dan Natalius Pigai yang Dilakukan Pimpinan DPR Sufmi Dasco Mendapat Dukungan PP Satria
Keduanya diketahui bertemu di salah satu Hotel berbintang di Jakarta, Senin (8/2/2021) kemarin, dalam pertemuannya mereka bersepakat untuk rukun dan bersama membangun negeri.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh Kuasa Hukum Haris Pertama, Medya Rischa, ke Bareskrim Polri dengan bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Sebelumnhya, Direktur tindak Pidana Ciber Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Abu Janda. Rencananya Abu Janda akan diperiksa, sekitar pukul:10.00 WIB.
Baca juga: Abu Janda Sebut yang Dihadapi Masalah Dirinya dan Natalius Pigai: Kok Jadi Orang Lain yang Laporin
Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan penjara Agama di akun twitter-nya sehingga mendapat hujatan dari netizen dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.
"Hari ini yang bersangkutan (Abu Janda) akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA," kata Slamet, Senin (1/2/2021).
Seperti diketahui Perselisihan tersebtut berujung pada laporan polisi oleh DPP KNPI ke Abu Janda karena cuitannya dianggap meresahkan memuat rasisme kepada Natalius Pigai.
Menurut KNPI, di akun Twitter pribadinya, Abu Janda menuliskan, "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Dalam laporan itu, Abu Janda dipersangkakan melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama lewat pengacaranya Medya Rischa juga melaporkan Abu Janda.
Laporan itu Abu Janda diduga melakukan ujaran kebencian, SARA dan Rasisme terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai yang menyandingkan fotonya dengan Gorilla. (adji/win)