JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - YouTuber Muhammad Kece akhirnya ditangkap Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu (25/8/2021).
Hal itu dibenarkan oleh Komjen Pol Agus Andrianto, ia menyebut Muhammad Kece sedang digiring menuju Bareskrim.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut keterangan, Muhammad Kece juga statusnya sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo , Rabu (25/8/2021).
Menanggapi hal itu, aktivis media sosial Abu Janda akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan Muhammad Kece.
Menurut Abu Janda, penegak hukum selalu mendapatkan tekanan dari publik jika menangani kasus penistaan agama.
"Banyak yang minta saya komentar tentang Muhammad Kece yang menistakan agama islam.. intinya saya menyayangkan di negeri ini bapak2 penegak hukum sering mendapat tekanan publik untuk memproses penodaan agama islam," tulis Abu Janda, dikutip poskota.co.id dari Instagram @permadiaktivis2.
Abu Janda juga menekankan, kasus penodaan agama di Indonesia hanya untuk satu pihak saja, dan menurutnya itu tidak adil.
Bahkan ia juga menyinggung Ustaz Abdul Somad yang dianggap buat kegaduhan tapi hingga kini tidak diproses.
"Sebaliknya penodaan terhadap agama non islam, aparat malah mendapat tekanan publik untuk tidak memproses, misal: diancam demo berjilid2 jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulama nya jelas2 menista agama lain.. misal: kasus abdul somad yang dilaporkan karena menistakan agama kristen.. tidak lanjut karena riskan kegaduhan jika diproses," tulis Abu Janda.
Selain itu ia juga secara terang-terangan menyebut jika pasal penodaan agama di Indonesia hanya untuk penista satu agama saja.
"jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik ini CACAD karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama islam saja," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi. (cr09)