Berkedok Toko Kosmetik, Polres Tangerang Ringkus Penjualan Obat Terlarang Excimer dan Tramadol

Jumat 05 Feb 2021, 20:04 WIB
KMR (24) penjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Ridsha)

KMR (24) penjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Ridsha)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikupa Polresta Tangerang membongkar aksi jual beli obat daftar G jenis excimer dan tramadol ilegal berkedok toko kosmetik, dan meringkus pelaku KMR (24) pada Jumat (5/2/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka berkedok berjualan kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dikatakannya, tersangka mengontrak di sebuah ruko di wilayah itu.

"Kami mengamankan tersangka seorang pria berinisial KMR berusia 24 tahun selaku penjual obat jenis excimer dan tramadol secara ilegal," kata Wahyu dihubungi Poskota, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Polsek Cipondoh Bongkar Gudang Penyimpanan Ribuan Obat Terlarang, Dua Tersangka Diringkus

Wahyu menerangkan, saat dilakukan penangkapan tersangka, ditemukan 19  tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 407 ribu yang diduga uang hasil penjualan.

Terungkapnya kasus itu berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Awalnya warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi," ungkapnya.

Baca juga: 2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual

Setelah melakukan pendalaman, Wahyu mengaku, pihaknya meyakini bahwa toko itu bukanlah menjual kosmetik melainkan menjual obat keras daftar G.

"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal," tuturnya.

Wahyu juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," tandasnya. (ridsha/kontributor/tha)

Berita Terkait
News Update