2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual

Selasa, 13 Oktober 2020 08:50 WIB

Share
2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual

SERANG - Dua warga asal Aceh diketahui sebagai pengedar obat keras diamankan setelah digerebeg personel Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang, Banten.

Kedua tersangka itu MR (32), warga Desa Kumba, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28), warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

"Obat yang kami amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Shilton kepada Poskota.co.id, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Aktor Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Karena Kasus Narkoba

Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk menyelidiki. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung menangkap dan menggeledah.

"Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk diperiksa," terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Selalu Berpindah

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya. Modus agar bisnis ilegal ini tidak terendus, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini tidak tinggal di satu tempat, melainkan selalu berpindah tempat kontrakan.

"Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya," kata Shilton.

Baca juga: Edarkan Obat Ilegal, Dua Warga Aceh Dicokok Polisi Serang

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar