TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cipondoh membongkar rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang dengan daftar G di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya pada Sabtu, (19/12/2020) berhasil menyita 48.000 eximer dan 35.750 tramadol.
"Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru," ujar Maulana, Senin, (21/12/2020).
Maulana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan peredaran obat terlarang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Apresiasi Penggerebekan Gudang Sabu yang Dilakukan BNN
Baca juga: 2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual
Mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yakni KR dan NR beserta puluhan ribu pil terlarang tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer," katanya.
Maulana menuturkan berdasarkan keterangan dua pelaku, polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan memburu tersangka lain berinisial SB yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (toga/tha)