LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak nomor 443/Kep.100-BPBD/2021. Dalam SK disebutkan berbagai pembatasan sosial aktivitas masyarakat yang betujuan menekan angka penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Lebak.
Diantaranya, dengan kembali memberlakukan jam malam atau jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 untuk pusat pembelanjaan, restaurant atau cafe, serta untuk ekonomi masyarakat lainnya maksimal pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Kabupaten Lebak
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak serta menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19. Maka mulai hari ini Lebak kembali memberlakukan PSBB, " kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kamis (04/02/2021)
Bupati mengatakan, PSBB itu sendiri akan berlangsung selama 15 hari yakni tmulai tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
Adapun pembatasan kegiatan sosial lain, atau kegiatan yang dilarang digelar dalam masa PSBB tersebut diantaranya adalah, kegiatan resepsi atau perayaan, kegiatan pariwisata atau hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial atau budaya lain.
Baca juga: Satu Pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak Banten Meninggal Dunia
"Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang seperti perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial, sport center one dan plaza Lebak dilarang dilakukan selama masa PSBB, " kata Bupati.
Dirinya berharap, pemberlakuan PSBB tersebur dapat menjadi suatu upaya dalam menekan angka kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Lebak yang telah menyentuh angka 1.571 kasus.
"Ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam menekan penyebaran virus covid-19, mari selalu patuhi protokol kesehatan untuk jaga diri, keluarga dan seluruh masyarkat Kabupaten Lebak dari virus Covid-19, " pungkasnya.(yusuf/tri)