Anies Keluarkan Ingub Pembatasan Jam Malam, Satpol PP Cempaka Putih Dirikan 3 Pos Pengamanan Cegah Warga Keluar Malam

Jumat 23 Apr 2021, 16:12 WIB
Petugas 3 Pilar Kecamagan Cempaka Putih sedang berjaga di Pos Pengamanan Terpadu Taman Genjing, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (foto: ist)

Petugas 3 Pilar Kecamagan Cempaka Putih sedang berjaga di Pos Pengamanan Terpadu Taman Genjing, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merespon Instruksi Gubernur Anies Baswedan terkait pemberlakukan jam malam di wilayah Ibu Kota, Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih mendirikan Pos Pengamanan Terpadu di tiga lokasi wilayah tersebut.

"Disetiap Kelurahan kita menempatkan satu pos pam sampai dengan nanti Idul Fitri dan itu dijaga oleh unsur 3 pilar yakni TNI,Polri, dan Satpol PP," ucap Kasat Pol PP Cempaka Putih, Aris Cahyadi ketika dihubungi , Jum'at, (23/4/2021).

Adapun pendirian Pos Pengamanan di tiga lokasi tersebut diantaranya Jalan Cempaka Putih Tengah Raya depan Wisma Maros Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jalan Mardani Raya Kelurahan Cempaka Putih Barat, dan Jalan Pramuka Taman Genjing Kelurahan Rawa Sari.

Dengan didirikannya Pos Pengamanan di tiga lokasi tersebut , dikatakan Aris, untuk memudahkan pihaknya memantau segala bentuk aktivitas masyarakat di tengah peraturan jam malam ini.

"Terlebih kita juga mencegah aktivitas tawuran , Sahur On The Road dan gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah Cempaka Putih khususnya," sebutnya.

Selain melakukan pengawasan di Pos Pengamanan, pihaknya bersama unsur 3 pilar lainnya disebut rutin melakukan kegiatan patroli malam guna mengawasi kegiatan masyarakat terutama pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di lingkungan Rukun Tetangga (RT) hanya sampai pukul 20:00 WIB untuk seluruh wilayah Ibu Kota.

Adapun aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tingkat RT.

Dalam Ingub itu , Anies menyatakan, untuk wilayah yang termasuk dalam zona merah Covid-19 maksimal sudah ditutup pukul 20:00 WIB.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal sampai pukul 20:00 WIB," kata Anies seperti dikutip dalam Ingub , Rabu, (20/4/2021). (Cr05)

Petugas 3 Pilar Kecamagan Cempaka Putih sedang berjaga di Pos Pengamanan Terpadu Taman Genjing, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (ist)

Berita Terkait

News Update