Anies Atur Jam Malam di Wilayah Zona Merah Covid-19, Begini Pengawasannya

Kamis 22 Apr 2021, 09:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: ist)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor nomor 23 Tahun 2021 tentang PPPKM Berbasis Mikro tingkat RT.

Pada kebijakan tersebut, warga yang tinggal di wilayah Zona Merah Covid-19 akan dibatasi keluar masuk hingga pukul 20:00 WIB. 

Dalam pelaksanaannya, petugas Satgas Covid-19 tingkat RT/RW pun dikerahkan, mulai dari melakukan komunikasi dan pengawasan di lingkungan. Karena ,Satgas di tingkat RT sendiri telah terbentuk.

"Bisa juga nanti pengawasannya setiap jalan di portal atau ditutup dengan RT setempat atau keamanan setempat, di situ juga sudah ada Satgas Covid-19," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (22/4/2021) malam.

Nantinya, sambung Riza, petugas atau Satgas tersebut yang akan mengatur aktivitas maupun pergerakan warganya yang berada di wilayah Zona Merah Covid-19.

Dengan begitu, politisi asal Gerindra tersebut pun berharap upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat terus dilakukan. Bahkan, dihentikan dengan terobosan-terobosan selain meningkatkan meningkatkan vaksinasi.

Sementara itu, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga 8 April, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 755 RT.

Kemudian diikuti Jakarta Timur dengan 634 RT, Jakarta Selatan dengan 571 RT, Jakarta Utara dengan 488 RT, dan Jakarta Pusat 210 RT, dan di Kepulauan Seribu 1 RT. (deny)

Berita Terkait
News Update