Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.

Kriminal

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW

Kamis 04 Feb 2021, 16:03 WIB

JAKARTA - Kapolri menerbitkan Surat Telegram untuk mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kunjungi Jaksa Agung Bahas Aplikasi Berkas Perkara yang Bisa Diakses Masyarakat

Komjen Agus menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Surat Telegram tersebut, lanjut Komjen Agus Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Insiden Polisi Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan jadi Tantangan Kapolri Jenderal Listyo

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).

Agus Andiranto juga menjelaskan Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). (Ilham/win)

Tags:
Kapolri Terbitkan Surat TelegramKapolritelegramDukung Rencana PPKM Skala MikroHingga Tingkat RT/RW

Reporter

Administrator

Editor