PPKM Berbasis Mikro Mulai Diterapkan Hari Ini, Langkah Pengendalian Corona dengan Partisipasi Masyarakat

Selasa 09 Feb 2021, 12:53 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. (ist)

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. (ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA secara virtual di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/21).

“Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas, sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi," terang Safrizal.

Dia mengatakan aparat desa dan kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, remaja masjid, semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Prof Wiku: Penerapan PPKM Berdampak Positif Pada Pengurangan Kasus Covid-19

Sebagaimana diketahui, Kementerani Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Mendagri ini juga memberikan pedoman terkait pembentukan posko di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat, " kata Safrizal.

Diijelaskannya, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Beberapa hal penting yang dilakukan di level mikro oleh posko desa/kelurahan, yang pertama pencegahan. Memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Disamping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat grup chat, apakah menggunakan whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat,” tandasnya.

“Tugas posko yang kedua, yaitu penanganan. Disamping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat,” pungkasn Safrizal. (johara/tha)

Berita Terkait
News Update