Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup, Wiratno.(ilham)

Kriminal

Ungkap Perdagangan 7 Satwa Langka, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi Dari Kementerian LHK

Jumat 29 Jan 2021, 09:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Subdit Sumberdaya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan 7 satwa langka yang dilindungi.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pihak kepolisian tidak hanya menyelamatkan satwa yang dilindungi, tapi juga menangkap tersangka YI yang kesehariannya merupakan pedagang burung di Pasar Burung Bekasi. 

Tersangka YI memperjual belikan 7 satwa yang dilindungi tersebut di media sosial sejak Agustus 2020. Tujuh hewan itu adalah satu ekor bayi Orang Utan, 3 ekor Beo Nias dan 3 ekor Lutung Jawa. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Bekuk 8 Orang Sindikat Pemalsu Hasil Swab Covid-19 yang Menawarkan di Sosmed Rp900 Ribu

"Salah satu satwa yang diamankan adalah bayi orang utan dari tangan pelaku. Orang utan ini merupakan satwa ikon Indonesia," kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup, Wiratno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan, populasi orang hutan kini sekitar 13.000 lebih tersebar di Sumatera bagian utara, ada di Leuser, Tapanuli, yang dikenal dengan satu spesies baru, pongo tapanuliensis.

"Jaringan perdagangan satwa ini sangat berbahaya. Ini seperti fenomena puncak gunung es. Kami apresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Wiratno menjelaskan, penangkapan terhadap bayi orang hutan dipastikan induknya tewas dibunuh, sehingga bayi orang utan ini bisa ditangkap dan diperjual belikan. 

Baca juga: 'Pemimpin' Jaringan Perdagangan Satwa Liar Terbesar di Asia, Ditangkap

"Kalau baby Orang Utan bisa didapat berarti dia menembak induknya. Jadi induknya ini sudah meninggal. Ini juga yang perlu ditelusuri," tukasnya.

Karena itu pihaknya akan memperkuat jaringan-jaringan pengawasan di kawasan taman nasional, salah satunya di kawasan Leuser yang world heritage. Kawasan ini, sambungnya dua pertiga di Aceh dan sepertiganya di Sumatra Utara.

"Sesuai UU orang utan ini penting dilindungi karena dia sebetulnya hidup arboreal di puncak-puncak pohon. Dia selalu bergerak kira-kira 5 km per hari. Sambil begerak dia makan buah, bijinya dibuang, makanya dia true forest rehabilitation actor. Nah itu kenapa penting dan itu salah satu iconic species di indonesia," ucap Wiratno.

Ia juga miris melihat harga bayi orang utan di dalam negeri diperjualbelikan sekitar Rp 35 Juta. Dan ia yakin satwa tersebut akan dijual ke luar negeri.

Baca juga: Diamankan Petugas, Satwa Liar di Villa 99 di Bojong Honde - Bogor

"Di sana harganya bisa sampai 15.000 US Dollar atau sekitar Rp 150 Juta sampai Rp 200 Juta lebih. Jadi di sini murah sekali hanya Rp 35 Juta," pungkasnya. (ilham/tri)

Tags:
Ungkap Perdagangan 7 Satwa LangkaPolda Metro Jaya Dapat ApresiasiDari Kementerian LHK

Reporter

Administrator

Editor