Jual 2 Ekor Kucing Hutan, Warga Kabupaten Lebak Diamankan Polisi

Sabtu 08 Mei 2021, 07:44 WIB
Dua ekor kucing yang diamankan dari kediaman AAS. (ist)

Dua ekor kucing yang diamankan dari kediaman AAS. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penjualan ilegal satwa yang dilindungi berhasil digagalkan personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Selain mengamankan AAS warga Kabupaten Lebak, petugas juga mengamankan 2 ekor kucing hutan.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku berinisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios rumah hutan milik pelaku.

"Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya," kata Kombes Pol Joko Sumarno kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Joko Sumarno menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut pada Selasa, 04 Mei 2021, yang diantar ke kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.

"Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp200 ribu per ekor. Rencananya dua ekor kucing hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya, dan kucing hutan tersebut sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya," jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini kasus sedang dalam proses pengembangan. Untuk pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi telah diamankan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update