JAKARTA - Pegiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) den ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Abu Janda dilaporkan dugaan ujaran kebencian dan SARA di akun twitter-nya terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Dalam laporan itu tertuang akun Twitter milik Abu Janda @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis mengatakan, pihaknya melaporkan Abu Janda setelah mendapat mandat dari Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"Kami mendapat mandat dari Ketua Umum DPP KNPI, kemudian berinisiatif melaporkannya dan minta kepada Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini," kata Medya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Dikatakannya, cuitan bernada kebencian dan SARA tersebut diunggah Abu Janda pada 2 Januari 2021 lalu. Abu Janda menuliskan kata-kata "kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau" kepada Natalius Pigai yang tidak sesuai topik diperbincangkan.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Amin Masih Berstatus Saksi
"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut eh kau sudah selesai evolusi atau belum. Itu maknanya nggak bagus," tukasnya.
Medya menduga penghinaan alias rasial tersebut tidak hanya ke Natalius tapi juga kepada warga keturunan Papua. Kemudian dihapus oleh Abu Janda sari Twitter-nya.
"Nggak masalah tweet dihapus karena masyarakat banyak tersinggung kami sudah dapatkan screen capturenya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," tukasnya.
Baca juga: Natalius Pigai Dihina Mirip Gorila, Jamiluddin Ritonga: Serang Pendapatnya, Bukan Orangnya
"Kalau memang twit enggak merasa menyinggung siapa-siapa, buat apa dia hapus. Itu jadi pertanyaan," sambungnya.
Saat melaporkan, Medi membawa sejumlah bukti, salah satunya tangkap layar cuitan Permadi Arya di Twitter yang sudah dihapus. Dan barang bukti itu menjadi dasar laporan diterima Bareskrim Polri. (Ilham/win)