Lewat Rapat Pleno Haris Pertama Dicopot Dari Jabatan Ketua Umum KNPI

Minggu 07 Mar 2021, 20:40 WIB
Haris Pertama (fb)

Haris Pertama (fb)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lewat rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, yang  dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A. Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum, Sabtu (6/3/2021).

Bahri mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.

"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui rapat pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Minggiu (7/3/2021).

"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Pelajari Laporan KNPI Terhadap Abu Janda Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA

Hal kedua, kata dia, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," katanya.

Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan, usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.

"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya. (rizal/mia)

Berita Terkait
News Update