Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar PN Jaksel, Gus Nur Tidak Ajukan Eksepsi

Selasa 19 Jan 2021, 20:40 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap polisi. (ist)

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap polisi. (ist)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur Selasa (19/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Gus Nur dengan sengaja mengujarkan kebencian. JPU Didi AR menyatakan, bahwa Gus Nur telah melakukan perbuatan penyebaran ujaran kebencian.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dirawat di RS Polri

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/01/2021).

Menurutnya, video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Refly Harun Mengaku Diajak Gus Nur Buat Konten Youtube

Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi AR lantas menjelaskan tentang poin dakwannya itu di persidangan, yang mana menjadi persoalan dalam kasus yang menjeratnya itu.

Jaksa juga menyebutkan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email [email protected].

Berita Terkait
News Update