Baca juga: Polri Persilakan Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan
"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," tuturnya.
Dalam sidang kali ini, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka
Sementara itu Tim pengacara Gus Nur, Eggi Sudjana menilai, persidangan Gus Nur itu dalam proses hukum bisa disebutkan tidak equal di antara pembela, Jaksa, Polisi, dan hakim.
Dia menduga, Jaksa, Polisi, dan Hakim bersatu melawa pihak Gus Nur meskipun sejatinya institusi tersebut memiliki tugasnya masing-masing.
Maka itu, dia menilai percuma saja mengajukan eksepsi di persidangan. "Kenapa kami tidak eksepsi karena tak bakal eksepsi kami diperhatikan sehingga kami langsung saja ke proses pembuktiannya," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/1/2021). (adji/win)