:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian/(angga)

Kriminal

Satresnarkoba Polres Metro Depok, Gagalkan Pengiriman 46 Kg Sabu jaringan Internasional

Senin 18 Jan 2021, 15:20 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkoba internasional, setelah menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 46 Kilogram sabu  di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Senin (18/01/2021). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polrestro Depok dalam menekan peredaran narkoba masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.

Hal ini terbukti dari pengembangan tersangka yang lebih dahulu tertangkap di Polres Metro Depok. 

Informasi awal didapatkan pelaku DN alias SS sebagai bandar yang akan mengirim paket sabu untuk diedarkan pulau Jawa dan Jakarta. Dengan cara undercover keberadaannya terendus di sebuah hotel daerah Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: 28 Kilogram Shabu Disita Polisi dari Wanita Kurir Jaringan Internasional

“Namun saat kamar digrebek anggota hanya menemukan seorang pelaku yang bertugas sebagai kurir, berinisial EP alias MA alias M (25), yang langsung ditangkap anggota," ujarnya, yang didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian dan Kasipropam Polrestro Depok Kompol Toto  dalam jumpa pers di Aula Atmani Adhi Wedhana Mapolrestro Depok. 

Selain itu,  anggota yang tergabung dalam Timsus Resnarkoba Polres Metro Depok dipimpin Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian mendapatkan barang bukti dua buah koper travel warna biru dan hitam berisi sabu. 

"Jika melihat kemasan sabu terbungkus oleh sampul plastik warna hijau berasal dari Malaysia. Kita menduga kurir yang kita tangkap ini merupakan salah satu dari jaringan internasional narkoba dari negeri jiran tersebut," papar perwira jebolan Akpol 1991 ini. 

Menurut Kombes Yusri Yunus,   di masa pandemi Covid-19 ini dijadikan momentum para pengedar narkoba untuk melakukan aksinya disaat petugas tengah melakukan pengetatan protokol kesehatan. 

Baca juga: Polisi Sita 201 Kilogram Shabu di Kawasan Petamburan, 2 Pelaku Jaringan Internasional Dibekuk

"Dari jumlah barang  bukti sekitar 46 Kg sabu  yang diamankan ini bisa menyelamatkan sebanyak 235 ribu jiwa generasi bangsa yang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

"Narkoba musuh kita semua. Untuk itu Polri khususnya Polda Metro Jaya akan memberangus terhadap kejahatan narkotika sampai ke lubang tikus tidak dapat bisa sembunyi sehingga bisa bebas narkotika atau zero narkotika," pungkasnya. 

Terpisah Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja dari anggota Satresnarkoba dalam keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba. 

"Dengan jumlah barang bukti sekitar 46 Kg sabu asal Malaysia ini sesuatu prestasi patut dibanggakan. Keberhasilan anggota mengungkap kasus dengan jumlah barang bukti sabu disita sudah dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari masalah penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. 

Baca juga: Masa Pandemi, Jaringan Internasional dari China Marak Masukkan Narkotika

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini mengungkapkan anggota masih mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku masih DPO. 

"Anggota masih melakukan penyelidikan pengembangan ke tiga pelaku yang masih DPO, yaitu DN alias SS dan diatasnya lagi ada AT sama UA masih dalam pengejaran anggota di lapangan," ungkap jebolan Akpol 1992 ini. 

Sementara itu hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, Kurir EP ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran paket sistem putus antar di tempat. 

"Pelaku kurir EP ini ikut bersama DN yang sekarang DPO. Pelaku EP ini sudah beberapa kali menjadi kurir atau 'kuda' mengantarkan paket sabu dengan setiap imbalan sekali antar mencapai Rp50 juta sampai Rp100 jutaan,"pungkasnya. 

Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Kalsel Sita 10 Karung Sabu Jaringan Internasional

Uang yang didapatkan pelaku setiap antar paket sabu, lanjut Kombes Imran digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Apapun alasan pelaku tetap menyalahi aturan perundang-undangan penyalahgunaan narkoba  Pasal 114  dan 112  KUHP dengan ancaman hukuman mati," tutupnya. 

Pelaku EP yang kedua tangannya diborgol di depan menggunakan tutup kepala kupluk hitam baju tahanan kuning bertuliskan nomor 36, mendapat pengawalan ketat Tim Jaguar Polres Metro Depok saat digiring ke dalam sel tahanan Mapolrestro Depok. (angga/tri)

Tags:
Satresnarkoba Polres Metro DepokGagalkan Pengiriman 46 Kg Sabujaringan internasional

Reporter

Administrator

Editor