Eks Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 5 Kg Narkoba

Jumat 05 Feb 2021, 15:38 WIB
DIr Res Narkoba Polda Jabar, Kombes, Ardy AS dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana dan Kasat Res Narkoba AKP Usep saat konfrensi pers kasus Ghatan di Mapolres Purwakarta, Jumat (05/02/2021). (Dadan)

DIr Res Narkoba Polda Jabar, Kombes, Ardy AS dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana dan Kasat Res Narkoba AKP Usep saat konfrensi pers kasus Ghatan di Mapolres Purwakarta, Jumat (05/02/2021). (Dadan)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ghatan Saleh Hilabi, 43, mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza, terancam dibui 20 tahun penjara.

Polisi telah menyiapkan pasal berlapis atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan senpi. Ghatan Saleh dicokok polisi di villa miliknya di Kecamatan Wanayasa, Kab Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (03/02/2021) malam.

"Untuk kepemilikan senpi nanti kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta. Kita menangani kepemilikan ganja kering seberat 5,6 kg yang dikirim kurir pesanan Ghatan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes, Rudy AS, pada konfresensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Jumat (05/02/2021).

Baca juga: Selebgram Berinisial SS Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Ghatan diringkus di villa miliknya di Wanayasa, Purwakarta. Saat dicokok petugas Satnarkoba Polres Purwakarta sedang mengisap ganja.

Penangkapan Ghatan berkat kejelian jajaran Satresnarkoba saat mengembangkan kasus penangkapan kurir bernama Farhan, 27, warga Gg Alamanda, Purwakarta, di Jl Raya Sasak Beusi, Kel Sindang Kasih, Purwakarta.

"Awalnya si Farhan ini yang ditangkap dalam mobil sedan yang dikendarainya. Petugas Satresnarkoba yang memperoleh informasi akan adanya suplai narkoba dalam jumlah besar telah mengintai sekeluarnya GT Jatiluhur dan berhasil menghadangnya di Sasakbeusi," ungkap Rudy.

Baca juga: 2 Residivis Narkoba Dilumpuhkan Satnarkoba Polresta Sidoarjo Lantaran Melawan Petugas

Dari tersangka Farhan ini, lanjut Rudy, kemudian mengembang dan mengarah ke Ghatan. "Farhan bilang barang haram ganja itu pesanan Ghatan," ujarnya.

Lalu saat Ghatan digerebek di villa. Disana ditemukan senpi laras pendek dan 73 butir peluru.

"Iya, Ghatan bisa dikenakan hukuman berlapis. Kepemilikan ganja dan senpi. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia. (dadan)

 

Berita Terkait

News Update