Kabid Humas Polda Metro Jaya beserta Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra. (toga) 

Kriminal

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR, 15 Pelaku Ditangkap

Senin 18 Jan 2021, 16:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pemalsuan surat kesehatan swab PCR palsu yang merupakan salah satu syarat perjalanan melalui bandara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 15 orang pelaku sindikat pemalsuan tersebut diamankan polisi dan diketahui memiliki peran masing-masing. 

15 pelaku tersebut berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

"Satu komplotan berjumlah 15 orang telah kami tangkap. Mereka punya peran masing-masing," ujar Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/01/2021).

Baca juga: 10 Tahanan KPK Diswab PCR, Lima Orang Positif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran

Yusri menjelaskan kejadian bermula saat pelapor bersama penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan mendapati adanya pelaku yang memproduksi dokumen kesehatan palsu pada Kamis (7/1/2021). 

"Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara," jelasnya.

Yusri mengatakan dari penyidikan itu polisi mengamankan sembilan tersangka dengan berbagai peran dalam memproduksi surat kesehatan palsu.  

Yusri mengatakan pihaknya telah  menghubungi beberapa fasilitas kesehatan untuk dan mendapatkan keterangan bahwa surat hasli negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu.

Baca juga: Selebgram Pemalsu Swab PCR Yang Ditangkap Polisi, Pernah Nge-Prank Pocong

"Ada 9 terduga pelaku ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2021. Sedangkan enam terduga pelaku lain ditangkap pada tempat dan tanggal yang berbeda," katanya.

Yusri menuturkan otak dari kasus tersebut merupakan mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial DS. 

"Pelaku DS sempat belajar dari dalam. Lalu mencoba bermain-main. Format surat hasil keterangan tes palsu dari terduga pelaku U alias B. (Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya dan diserahkan ke DS sementara dia yg mengetik sesuai pesanan. Orang yang mau pesan, DS ketik. Tanpa melalui swab atau rapid test," katanya.

Selain DS dan U alias B, terduga pelaku lain beraksi sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu dan pencari klien.

Baca juga: Marak Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu, Fsikolog Forensik Ini Minta Aparat Maksimalkan Proses Kontrol Berbasis Elektronik.

Yusri mengungkapkan, seluruh terduga pelaku itu dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

"Selain pasal tersebut, mereka juga dikenai empat pasal lainnya. Mereka dikenakan pasal berlapis. Agar jera. Hukuman tindak pidana tersangka enam tahun penjara," jelasnya.(toga/tri)

Tags:
Polresta Bandara Soekarno-HattaBongkar Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR15 Pelaku DitangkapSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga Jarak

Reporter

Administrator

Editor