ADVERTISEMENT

Polda Banten Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Surat Girik Tanah di Serang, Empat Tersangka Berbagi Peran

Jumat, 26 Maret 2021 09:56 WIB

Share
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat konperensi pers tindak pidana pemalsuan dokumen tanah dan penipuan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat konperensi pers tindak pidana pemalsuan dokumen tanah dan penipuan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dokumen surat pertanahan di Serang.

Dalam kasus pemalsuan dokumen itu, penyidik menetapkan empat tersangka yaitu MRH (55), yang merupakan mantan pegawai

Kantor KPP Pratama. Kemudian, petugas keamanan kantor pajak CS (38), AH (46), dan S (55).

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen bermula dari laporan warga Kota Serang pada Februari 2021.

Pelapor merasa tertipu saat membuat dokumen pertanahan berbentuk girik.

"Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan," kata Martri Sonny kepada wartawan saat ekspose kasus di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (25/3/2021).

 Hasil penyeldikan diketahui girik yang diterima pelapor ternyata tidak terdaftar alias palsu. Dari penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka.

Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda. MRH menyediakan blangko girik, membuat dan menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak atas tanah, serta menerima uang dari jasa pembuatan girik.

CS dan A perantara proses pembuatan girik dan menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak atas tanah, serta menerima uang dari jasa pembuatan girik.

"Sementara S menjanjikan bisa mengambil girik di Kantor KDL dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik serta menyuruh orang menggunakan surat tersebut sebagai bukti alas hak," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT