BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah, seorang Kepala Desa (Kades) Hambalang, Wawang Sudarwan beserta satu warganya terpaksa menginap di hotel Prodeo sejak 27 November 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebut, Wawang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga telah memalsukan surat-surat seluas 6,9 hektare.
"(Wawang ditahan) terkait pemalsuan surat-surat dengan potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare," kata Teguh melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2023).
Selain Wawang, kata Teguh, ada satu warga lainnya yang juga ditahan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
"Kades Hambalang dan seorang warga berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Wawang dan JN ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah sejak 15 November dan ditahan sejak 27 November lalu.
"Kedua tersangka tersebut, saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor," ucap Teguh.
Keduanya, lanjut Teguh, dipersangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. (Panca Aji)