Di samping penyelesaian Gedung Bengkel Politeknik Sambas, di Kalimantan Barat pada TA 2020 Kementerian PUPR telah menyelesaikan dan melakukan serahterima Gedung Kuliah I dan Laboratorium I Politeknik Negeri Ketapang pada September 2020 lalu.
Pembangunan ini terdiri dari dua gedung kembar setinggi tiga lantai yang berfungsi masing-masing sebagai gedung kelas dan gedung laboratorium.
Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Kemen PUPR Akan Revitalisasi Saluran Drainase Jalan Nasional
Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan. (rizal/tri)