Polres Lebak. (ist)

Kriminal

Gondol 500 Gram Emas dan Uang Rp300 Juta dari Toko Emas di Lebak, Pelaku dan Penadah Diringkus

Rabu 13 Jan 2021, 18:55 WIB

LEBAK – Kasus pencurian emas seberat 500 gram serta uang Rp300 juta  di Toko Emas dan Sembako “SRI MAJU” Jalan Raya Maja-Kopo, Lebak, berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

Pelaku yang menggondol 500 gram emas dan uang Rp 300 juta dari tokoh emas di Lebak itu berhasil diringkus, berikut penadahnya. 

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus dua pelaku yaitu AM, AP serta penadah Sud, dan KA.

Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan tersebut hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap satu tersangka atas nama AM.

Baca juga: Pengamat UI: Dua Remaja Cewek Adu Jotos di Jembatan Dipo Depok karena Ketidaknyamanan Belajar Online

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, diamankan barang hasil kejahatan berupa 8 unit perhiasan kalung emas dengan kadar 30 persen seberat 17,74 gram. Kemudian 35 unit perhiasan cincin emas dengan kadar 30 persen seberat 59,30 Gram, dan 6 unit perhiasan gelang emas dengan kadar 30 persen seberat 2,58 Gram.

"Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti yang diamankan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama tersangka AP, Jimy alias Kadut (DPO), dan FUZI (DPO) yang dilakukan di Toko Emas dan Sembako “SRI MAJU” Jalan Raya Maja-Kopo pada Rabu, 28 Oktober 2020 lalu," terang Kasatreskrim kepada wartawan, Rabu (13/1/2021)

David melanjutkan dari pengakuan AM, Tim Resmob Polres Lebak langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AP di Jakarta.

Baca juga: Viral Dua Remaja Cewek Adu Jotos di Jembatan Dipo Depok, Ini Kata Polisi

Setelah dilakukan Interogasi tersangka AP diketahui bahwa sisa emas hasil pencurian telah dijual ke toko perhiasan di Pasar Rawabening, Jakarta Timur melalui perantara tersangka Sud.

"Dalam upaya menangkap penadah dan mendapatkan barang bukti, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sud dan KA. Dari tangan penadah ini, disita barang bukti berupa 4 lempeng emas yang telah dilebur, sekira 400 gram yang diduga hasil pembelian dari tersangka Aprijal," ujarnya.

Menurut David, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap Toko Emas “SRI MAJU”, setelah berada di atap toko, pelaku menjebol atap pelafon dengan menggunakan obeng mint.

Baca juga: 3 Perampok Toko Emas di Kembangan Ditembak Mati, 2 Lainnya Dipincangi

Setelah berada di dalam toko, pelaku merusak etalase kaca menggunakan obeng. Kemudian mengambil uang dan perhiasan emas milik korban yang berada di dalam etalase kaca tersebut. "Para pelaku keluar melalui jalan yang sama yaitu atap plafon yang tersangka rusak," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 Tahun kurungan penjara. (haryono/win)

Tags:
Gondol 500 Gram EmasUang Rp300 Jutadari Toko Emasdi Lebakpelakupenadahdiringkus

Reporter

Administrator

Editor