Gugatan Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Terancam Penjara 6 Tahun

Selasa 12 Jan 2021, 17:20 WIB
Suasana Sidang Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Habib Rizieq Shihab. (adji)

Suasana Sidang Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Habib Rizieq Shihab. (adji)

Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri maka diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habin Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:

Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (adji/ruh)

Berita Terkait
News Update