JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanannya di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri casu quo (cq) Penyidik Polda Metro Jaya.
"Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan kliennya di PN Jaksel," kata Alamsyah, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!
Ia menyoalkan soal penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang disangka melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat tidaklah relevan. Sebab, menurutnya, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU NO. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan adalah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Maka itu, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum "lex specialis derogat legi generalis."
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," kata Alamsyah kepada awak media.
Baca juga: Empat Berkas Kasus Kekarantinaan Habib Rizieq Cs Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Bareskrim Polri
Sebelumnya PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kerumunan Habib Rizieq, Selasa (12/1/2021). Hakim Tunggal PN Jaksel, Akhmad Sahyuti mengatakan, permohonan praperadilan sidang ditolak.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Akhmad Sayuti.
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut, penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.