JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari unsur Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan UPT BP2MI Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PT. ATT atau LPK SAA di Bandung Jawa Barat.
Dalam sidak yang dilakukan 8-9 Januari tersebut diketahui terdapat sebanyak 21 Calon PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang telah mendaftar sebagai Calon PMI ke PT.ATT/LPK SAA untuk bekerja di Qatar.
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker Suhartono mengatakan sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas informasi dari Atase Ketenagakerjaan Qatar bahwa terdapat iklan yang beredar di masyarakat mengenai lowongan kerja di Negara Qatar dengan tawaran gaji yang menggiurkan baik sebagai pekerja formal maupun informal sebagai PLRT.
Baca juga: DPR Ingatkan Negara Agar Ayomi Purna Pekerja Migran
Dirjen Suhartono mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah.
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," kata Ridho, Senin (11/1/2021).
Sementara, Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri menekankan bahwa penempatan PMI sektor domestik ke Negara Qatar masih dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
Baca juga: Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Tikus, 8 Pekerja Migran Indonesia Diamankan
Dalam pemeriksaan lanjutan, diduga PT.ATT/LPK Syekh Ahmed Alfarouq melakukan aktifitas layaknya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Padahal diketahui tidak memiliki SIP3MI melainkan hanya sebuah yayasan dengan nama yayasan Syekh Ahmed Alfarouq yang izinnya terdaftar sebagai organisasi di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Sidak dilakukan setelah mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan 21 orang calon PMI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural ke negara Qatar pada pertengahan Januari 2021 dengan iming iming untuk bekerja di restoran, hotel, cafe atau sebagai perawat.
Baca juga: BP2MI Berangkatkan 116 Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
"Calon PMI baik laki-laki atau perempuan yang akan diberangkatkan dapat diduga untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Negara Qatar, karena belum memiliki kompetensi sebagai pekerja di perhotelan, restoran dll sesuai yg dijanjikan," kata Ridho.
Di lokasi sidak, ditemukan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perusahaan, ditemukan dokumen formulir dan hasil medical check-up dari 19 Calon PMI yang akan diberangkatkan. Selain itu, lokasi perkantoran tidak dilengkapi papan nama sebagaimana layaknya Kantor atau lembaga penempatan pada umumnya.
"Hal ini mengindikasikan lembaga tersebut akan mudah berpindah tempat atau membubarkan diri untuk melepas tanggungjawabnya ketika telah menempatkan para PMI," kata Ridho.
Baca juga: Menaker Ida: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran
Kepala Bidang Penempatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Rudi Rudibillah mengatakan pihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Pusat untuk pencegahan penempatan PMI Non Prosedural dan akan menangani secara langsung kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk tindak lanjutnya. (rizal/tri)