Pengamat: Dunia Penerbangan Sudah Mengantisipasi Kemungkinan Kecelakaan Pesawat Terbang

Senin 11 Jan 2021, 14:01 WIB
Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim .(ist)

Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim .(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim mengatakan, secara garis besar kecelakaan pesawat terbang dapat terjadi karena kesalahan pilot, kerusakan teknis pesawat dan kondisi cuaca buruk.   

Ia mengatakan, dunia penerbangan sudah mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan pesawat terbang sejak titik yang paling awal.   

Itu sebabnya, maka dalam dunia penerbangan semua diatur oleh ketentuan, regulasi, prosedur dan check list atau panduan kerja yang sangat ketat.   

Baca juga: Posko Layanan Sosial Jakarta Utara di JICT II Lakukan Rapid Antigen Bagi Relawan Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Tidak hanya diberlakukan dalam pengoperasian pesawat terbang secara teknis akan tetapi juga termasuk dalam aturan bagi awak pesawat yang akan mengoperasikan penerbangan," kata Chappy, Senin (11/1/2021).

Ia mengatakan, operasi penerbangan adalah kegiatan yang paling ketat dalam setiap langkahnya yang harus senantiasa mengacu kepada rujukan yang standar.   

Pengoperasian pesawat terbang dan perawatannya diatur dengan operation manual dan maintenance manual, disamping sistem pengawasan yang harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: Tim DVI Terus Menunggu Data Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Demikian pula dengan Pilot yang mengawakinya terikat dengan regulasi yang baku secara internasional dengan antara lain harus melaksanakan check kesehatan setiap 6 bulan sekali dan profisiensi check keterampilannya antara lain di simulator sebagai syarat utama untuk dapat memperpanjang masa berlaku “pilot license” nya," ucapnya.

Chappy  menegaskan, intinya adalah untuk keselamatan penerbangan, maka ketentuan, regulasi, aturan, standard prosedur dan penggunaan check list diberlakukan dengan ketat dan juga disertai mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya.

"Untuk dimasa pandemi Covid-19 ini tentu saja diperlukan kewaspadaan yang ekstra hati-hati. Sedikitnya penggunaan pesawat terbang yang beroperasi saat pendemi, menyebabkan banyak pesawat yang nganggur alias tidak terbang," ucapnya.

Baca juga: Tim DVI Sudah Terima 40 sampel DNA dari Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Dalam kasus tertentu kesiapan pesawat terbang yang jarang digunakan untuk terbang dipastikan akan mengalami kondisi yang tidak sebaik bila pesawat terbang yang secara rutin dipergunakan.   

"Walau sudah ada ketentuan dan aturan serta manual yang menjadi panduan akan tetapi kondisi pesawat terbang yang relative lama tidak diterbangkan, memerlukan pemeriksaan yang ekstra," tegasnya. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update