Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo .(ist)

Nasional

Satgas Penanganan Covid-19, Perpanjang Pengetatan Mobilitas Penduduk Mulai 9-25 Januari

Sabtu 09 Jan 2021, 10:56 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID –  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali  memperpanjang dan memperketat mobilitas penduduk dalam melakukan perjalanan di dalam negeri. 

Ketentuan ini berlaku mulai 9-25 Januari 2021,  tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo di Jakarta, Sabtu (09/01/2021).

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.  

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Regulasi Satgas Covid-19 RT/RW untuk Menutup Tempat yang Langgar Prokes

Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut.” ujar Doni.

Doni mengungkapkan seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Warga Berencana Liburan Nataru Wajib Ikuti Ketentuan Satgas Covid-19, Begini Aturan Mainnya

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Peningkatan Kasus Aktif Alarm Bagi Kita Semua

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," kata Doni. 

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Belajar dari Pengalaman, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Libur Nataru di Rumah Saja

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota),  pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Lurah Bersama Ketua Satgas Covid-19 Kelurahan Kemirimuka Semprot Disinfektan ke Rumah Warga

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapolri, Panglima TNI dan Satgas Covid-19 Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan, " kata Doni. 

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (johara/tri)

Tags:
satgas penanganan covid-19Perpanjang PengetatanMobilitas Penduduk Mulai 9-25 JanuariSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor