JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mengurangi tingkat polusi di Ibu Kota, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda.
"Tapi, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Jakarta. Buat pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang," ujar Plt. Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Syaripudin, Minggu (3/1/2021).
Berikut jadwal uji emisi gratis di Jakarta:
- Rabu, 6 Januari - jI. Pemuda, Jakarta Timur.
- Rabu, 13 Januari - Depan Gedung CNI, Jakarta Barat.
- Senin, 18 Januari - Waduk Pluit, Jakarta Utara.
- Kamis, 21 Januari - JI. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Baca juga: Tanggapi Kebijakan Sanksi Uji Emisi, Pengamat Tata Kota : Tunda Dulu, Ekonomi Masyarakat Sulit
Baca juga: Peringatan! Mulai 24 Januari Motor Tak Uji Emisi Ditilang Rp250 Ribu, Mobil Rp500 Ribu
Selain itu, lanjut Syaripudin, uji emisi juga bisa dilakukan di tempat uji emisi yang sudah terdaftar.
"Seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi," pungkasnya.
Untuk diketahui, mulai tanggal 24 Januari 2021, kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun dan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi tilang sebesar maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. (yono/tri)